Kompetensi Guru Profesional (Hasil Bacaan)

 

Bismillahirahmanirahim Assalamualikum warahmatullahi wabarakatu, Alhamdulillah pada hari ini saya masih deberi kesempatan dan diberikan kesehatan oleh Allah sehingga bisa menulis hasil bacaan ini. perkenalkan nama saya maya sari nim 11901278 kelas PAI 4 F disini saya menuliskan dari hasil bacaan saya tentang “Kompetensi Guru Profesional”


KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

1.    Kompetensi Profesionalisme Guru

Kompetensi merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).

Dengan bertitik tolok pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasanlandasan kependidikan.

a.       Persyaratan Profesi

Menurut Moh. Ali (Uzer Usman, 1995: 15), mengingat tugas dan tanggung jawab guru, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan sebagai berikut 1) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.

2) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.

3) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.

4) Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

 

Uzer Usman (1995: 15) berpendapat bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain:

1) Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

2) Memiliki klien/ objek layanan yang tetap

3) Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat

b.      Jenis-Jenis Kompetensi

Uzer Usman (1995: 16) mengungkapkan ada beberapa jenis kompetensi yang dimiliki oleh seseorang guru diantaranya sebagai berikut.

1) Kompetensi Pribadi

a) Mengembangkan kepribadian

b) Berinteraksi dan komunikasi

c) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan

d) Melaksanakan administrasi sekolah

e) Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran

2) Kompetensi profesional

a) Menguasai landasan Pancasila

b) Menguasai bahan pengajaran

c) Menyusun program pengajaran

d) Melaksanakan program pengajaran

e) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

2.    Karakteristik Kompetensi Guru

Menurut Oemar Hamalik (2002: 38), jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan fungsinya sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap institusi sekolah sebagai indikator, maka guru dinilai kompeten secara profesional, apabila:

a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaikbaiknya

b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil

c.Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional) sekolah

d. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas

Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi, dan peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.

a.       Tanggung jawab dan kompetensi guru

 Oemar Hamalik (2002: 39) manusia dapat disebut sebagai manusia yang bertanggung jawab apabila dia mampu membuat pilihan dan membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma tertentu, baik yang bersumber dari dalam dirinya maupun yang bersumber dari lingkungan sosialnya. Dengan kata lain manusia bertanggung jawab apabila dia mampu bertindak atas dasar keputusan moral atau moral dicision.

Guru akan mapu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.

b.      Tanggung jawab moral

Oemar Hamalik (2002: 39) mengungkapkan bahwa setiap guru profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia. Dalam hubungan ini, setiap guru harus memiliki kompetensi dalam bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.

Kemampuan menghayati berarti kemampuan menerima, mengingat, memahami, dan meresapkan ke dalam pribadinya sehingga moral Pancasila mendasari semua aspek kepribadiannya. Dengan demikian, moral Pancasila bukan saja sekedar menjadi pengetahuan, pemahaman, dan kesadarannya, akan tetapi menjadi sikap dan nilai serta menjadi keterampilan psikomotorisnya.

c.       Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah

Oemar Hamalik (2002: 41) berpendapat bahwa guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.

Agar guru mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawab ini, maka setiap guru harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut. Dia harus menguasai cara belajar yang efektif, harus mampu membuat model satuan pelajaran, mampu memahami kurikulum secara baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasehat dan petunjuk yang berguna, menguasai teknikteknik memberikan bimbingan dan penyuluhan, mampu menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian kemajuan belajar, dan sebagainya.

d.      Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan

 Menurut Oemar Hamalik (2002: 41), guru profesional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kemasyarakatan. Di situ pihak guru adalah warga masyarakatnya dan di lain pihak guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai daerah di mana dia tinggal.

Untuk melaksanakan tanggung jawab turut serta memajukan persatuan dan kesatuan bangsa, guru harus mengusai atau memahami semua halyang bertalian dengan kehidupan nasional misalnya tentang suku bangsa, adat istiadat, kebiasaan, norma-norma, kebutuhan, kondisi lingkungan, dan sebagainya. Selanjutnya, dia harus mampu bagaimana cara menghargai suku bangsa lainnya, menghargai agam yang dianut oleh orang lain, menghargai sifat dan kebiasaan dari suku lain, dan sebaginya. Pengetahuan dan sikap itu hendaknya dicontohkan kepada anakl didik dalam pergaulannya sehari-hari dalam proses pendidikan di sekolah.

e.      Tanggung jawab dalam bidang keilmuan

Oemar Hamalik (2002: 42) menjelaskan bahwa guru selaku ilmuwan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang menjadi spesialisnya. Tanggung jawab in dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penilitian dan pengembangan.

Untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam bidang penelitian, guru harus memiliki kompetensi tentang cara mengadakan penelitian, seperti cara membuat disain penelitian, cara merumuskan masalah, cara menentukan alat pengumpul data dengan teknik statistik yang sesuai, selanjutnya dia mapu menyusun laporan hasil penilitian agar dapat disebarluaskan.

3.      Professionalisme guru

Guru profesional adalah guru yang memenuhi prasyarat dan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang guru. Dalam hal ini haru memiliki empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, dalam kesemuanya itu harus tampak dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah. Guru yang bersertifikat pendidik bukan sekedar meningkat kesejahteraannya, tetapi sejalan dengan itu pelaksanaan tugas, dan fungsi pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan harus meningkat pula, terutama dalam mendidik, membimbing, dan membelajarkan peserta didik dalam proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan juga semakin meningkat.

Guru profesional adalah guru yang memenuhi prasyarat dan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang guru. Dalam hal ini haru memiliki empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, dalam kesemuanya itu harus tampak dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah. Guru yang bersertifikat pendidik bukan sekedar meningkat kesejahteraannya, tetapi sejalan dengan itu pelaksanaan tugas, dan fungsi pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan harus meningkat pula, terutama dalam mendidik, membimbing, dan membelajarkan peserta didik dalam proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan juga semakin meningkat.

Penguasaan guru terhadap empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional merupakan hal yang mutlak bagi guru sebagai langkah untuk mewujudkan profesionalisme pekerjaannya. Dalam hal ini, guru tidak berjalan sendiri-sendiri tetapi harus ada campur tangan pemerintah, dan salah satu upaya pemerintah adalah dengan menyelenggarakan sertifikasi guru dalam jabatan yang diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

 

Sekian terima kasih wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…..

Komentar