Kompetensi Guru Profesional (Hasil Bacaan)
Bismillahirahmanirahim
Assalamualikum warahmatullahi wabarakatu, Alhamdulillah pada hari ini saya
masih deberi kesempatan dan diberikan kesehatan oleh Allah sehingga bisa
menulis hasil bacaan ini. perkenalkan nama saya maya sari nim 11901278 kelas
PAI 4 F disini saya menuliskan dari hasil bacaan saya tentang “Kompetensi Guru
Profesional”
KOMPETENSI GURU
PROFESIONAL
1.
Kompetensi
Profesionalisme Guru
Kompetensi
merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam melaksanakan profesi
keguruannya. Kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti
pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian
seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang
bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).
Dengan
bertitik tolok pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal.
Dengan
kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai landasanlandasan kependidikan.
a.
Persyaratan
Profesi
Menurut
Moh. Ali (Uzer Usman, 1995: 15), mengingat tugas dan tanggung jawab guru, maka
profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan sebagai
berikut 1) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
2)
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan
yang mendalam.
3)
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya.
4)
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Uzer
Usman (1995: 15) berpendapat bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap
pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain:
1)
Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
2)
Memiliki klien/ objek layanan yang tetap
3) Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
b.
Jenis-Jenis
Kompetensi
Uzer
Usman (1995: 16) mengungkapkan ada beberapa jenis kompetensi yang dimiliki oleh
seseorang guru diantaranya sebagai berikut.
1)
Kompetensi Pribadi
a)
Mengembangkan kepribadian
b)
Berinteraksi dan komunikasi
c)
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
d)
Melaksanakan administrasi sekolah
e)
Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
2)
Kompetensi profesional
a)
Menguasai landasan Pancasila
b)
Menguasai bahan pengajaran
c)
Menyusun program pengajaran
d)
Melaksanakan program pengajaran
e)
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
2.
Karakteristik
Kompetensi Guru
Menurut
Oemar Hamalik (2002: 38), jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam
tulisan ini adalah guru yang melakukan fungsinya sekolah. Dalam pengertian
tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja
melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi
yang dituntut agar guru melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa
mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang
disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap
institusi sekolah sebagai indikator, maka guru dinilai kompeten secara profesional,
apabila:
a.
Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaikbaiknya
b.
Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil
c.Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional)
sekolah
d.
Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar
dalam kelas
Karakteristik
itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi, dan
peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar
mengajar.
a.
Tanggung
jawab dan kompetensi guru
Oemar Hamalik (2002: 39) manusia dapat disebut
sebagai manusia yang bertanggung jawab apabila dia mampu membuat pilihan dan
membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma tertentu, baik yang
bersumber dari dalam dirinya maupun yang bersumber dari lingkungan sosialnya.
Dengan kata lain manusia bertanggung jawab apabila dia mampu bertindak atas
dasar keputusan moral atau moral dicision.
Guru
akan mapu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang
diperlukan untuk itu setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah kompetensi.
Setiap kompetensi dapat dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi yang lebih kecil
dan lebih khusus.
b.
Tanggung
jawab moral
Oemar
Hamalik (2002: 39) mengungkapkan bahwa setiap guru profesional berkewajiban
menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral
Pancasila itu serta nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda.
Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di
Indonesia. Dalam hubungan ini, setiap guru harus memiliki kompetensi dalam
bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Kemampuan
menghayati berarti kemampuan menerima, mengingat, memahami, dan meresapkan ke dalam
pribadinya sehingga moral Pancasila mendasari semua aspek kepribadiannya.
Dengan demikian, moral Pancasila bukan saja sekedar menjadi pengetahuan,
pemahaman, dan kesadarannya, akan tetapi menjadi sikap dan nilai serta menjadi
keterampilan psikomotorisnya.
c.
Tanggung
jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
Oemar
Hamalik (2002: 41) berpendapat bahwa guru bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran
kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan
pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan
jasmaniah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar
para siswa.
Agar
guru mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawab ini, maka setiap guru
harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab
tersebut. Dia harus menguasai cara belajar yang efektif, harus mampu membuat
model satuan pelajaran, mampu memahami kurikulum secara baik, mampu mengajar
dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasehat dan petunjuk
yang berguna, menguasai teknikteknik memberikan bimbingan dan penyuluhan, mampu
menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian kemajuan belajar, dan sebagainya.
d.
Tanggung
jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
Menurut Oemar Hamalik (2002: 41), guru
profesional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kemasyarakatan. Di situ
pihak guru adalah warga masyarakatnya dan di lain pihak guru bertanggung jawab
turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru turut bertanggung jawab
memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional,
serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai daerah di mana dia
tinggal.
Untuk
melaksanakan tanggung jawab turut serta memajukan persatuan dan kesatuan
bangsa, guru harus mengusai atau memahami semua halyang bertalian dengan
kehidupan nasional misalnya tentang suku bangsa, adat istiadat, kebiasaan,
norma-norma, kebutuhan, kondisi lingkungan, dan sebagainya. Selanjutnya, dia
harus mampu bagaimana cara menghargai suku bangsa lainnya, menghargai agam yang
dianut oleh orang lain, menghargai sifat dan kebiasaan dari suku lain, dan
sebaginya. Pengetahuan dan sikap itu hendaknya dicontohkan kepada anakl didik
dalam pergaulannya sehari-hari dalam proses pendidikan di sekolah.
e.
Tanggung
jawab dalam bidang keilmuan
Oemar
Hamalik (2002: 42) menjelaskan bahwa guru selaku ilmuwan bertanggung jawab
turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang menjadi spesialisnya. Tanggung jawab
in dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penilitian dan pengembangan.
Untuk
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam bidang penelitian, guru harus
memiliki kompetensi tentang cara mengadakan penelitian, seperti cara membuat
disain penelitian, cara merumuskan masalah, cara menentukan alat pengumpul data
dengan teknik statistik yang sesuai, selanjutnya dia mapu menyusun laporan
hasil penilitian agar dapat disebarluaskan.
3.
Professionalisme
guru
Guru
profesional adalah guru yang memenuhi prasyarat dan ketentuan undang-undang
yang berlaku tentang guru. Dalam hal ini haru memiliki empat kompetensi dasar,
yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional, dalam kesemuanya itu harus tampak dalam menjalankan
tugas dan fungsinya di sekolah. Guru yang bersertifikat pendidik bukan sekedar
meningkat kesejahteraannya, tetapi sejalan dengan itu pelaksanaan tugas, dan
fungsi pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan harus meningkat pula,
terutama dalam mendidik, membimbing, dan membelajarkan peserta didik dalam
proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan juga semakin meningkat.
Guru
profesional adalah guru yang memenuhi prasyarat dan ketentuan undang-undang
yang berlaku tentang guru. Dalam hal ini haru memiliki empat kompetensi dasar,
yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional, dalam kesemuanya itu harus tampak dalam menjalankan
tugas dan fungsinya di sekolah. Guru yang bersertifikat pendidik bukan sekedar
meningkat kesejahteraannya, tetapi sejalan dengan itu pelaksanaan tugas, dan
fungsi pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan harus meningkat pula,
terutama dalam mendidik, membimbing, dan membelajarkan peserta didik dalam
proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan juga semakin meningkat.
Penguasaan
guru terhadap empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional merupakan hal yang
mutlak bagi guru sebagai langkah untuk mewujudkan profesionalisme pekerjaannya.
Dalam hal ini, guru tidak berjalan sendiri-sendiri tetapi harus ada campur
tangan pemerintah, dan salah satu upaya pemerintah adalah dengan
menyelenggarakan sertifikasi guru dalam jabatan yang diatur dalam Peraturan
Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Sekian terima
kasih wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…..

Komentar
Posting Komentar